Jumat, 27 Desember 2019

PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan   Medan, 27  Desember 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  
Disusun Oleh :
Aulia Maulidar Siregar
181201081
HUT 3A









                      

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada
dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.

Medan, 27 Desember  2019

Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.
Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan lain sebagainya.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Izin Penebangan Kayu pada Hutan Hak dan Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu pada Hutan Negara dan Hutan Hak.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah yang menjadi pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006 ini dibuat?
2.      Apa saja ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?
3.      Apa saja Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?
4.      Apa saja Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?
5.      Apa saja Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006 ini dibuat
2.      Untuk mengetahui ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
3.      Untuk mengetahui Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
4.      Untuk mengetahui Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
5.      Untuk mengetahui Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006



BAB II
ISI
2.1 Pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006 ini dibuat
Adapun yang menjadi pertimbangan PERDA ini dibuat adalah 
a. bahwa keberadaan hutan merupakan sumber daya alam yang potensial dan mempunyai peranan penting dalam mempertahankan ekosistem dan dengan pengelolaan yang baik maka sumber daya alam dimaksud merupakan kekayaan yang dapat memberikan manfaatuntuk kemakmuran rakyat.
b. bahwa terhadap tegakan kayu yang tumbuh secara alami dan atau hasil penanaman pada hutan hak atau tanah milik maupun potensi hasil hutan lainnya bukan kayu yang ada terdapat pada hutan Negara dan hutan hak dapat dimanfaatkan kesejahteraan masyarakat sepanjang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. bahwa dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan tata cara penebangan tegakan kayu pada hutan hak atau tanah milik, maupun terhadap pemungutan hasil hutan bukan kayu pada kawasan hutan Negara dan hutan hak dapat terkendali secara berdaya guna dan berhasil guna , maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2.2 Ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan perizinan tercantum pada
Pasal 2 ayat (1) Setiap penebangan dan pemanfaatan kayu pada Hutan Hak atau tanah milik yang tumbuh secara alami maupun karena penanaman harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Bupati.
Pasal 3 Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada pasal 2 Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dengan ketentuan :
a. Perorangan adalah pemilik tanah atau seseorang yang menerima kuasa dari pemilik tanah.
b. Koperasi yang telah berbadan hukum.
c. Badan hukum lainnya secara selektif berdasarkan azas domisili dan tujuannya.
Pasal 4 (1) Untuk memperoleh izin penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan peraturan daerah ini, pemohon mengajukan permohonan tertulis di atas kertas bermateral cukup kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang dilampiri : Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada pasal 2
 a. Foto copy bukti hak atas tanah dalam bentuk sertifikat atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan atau dalam bentuk akta lalnnya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. Peta Lokasi Hutan Hak atau Tanah Milik dengan skala 1: 5.000 atau skala terkecil 1 : 10.000.000.
(2) Apabila Bukti hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak ada, maka Surat Keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh saksi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang penduduk setempat disekitar tanah yang dimohonkan serta telah disahkan Camat dapat dipergunakan sebagai bukti hak atas tanah. Atau yang lahannya berbatasan langsung.
 (3) Pemanfaatan kayu untuk memenuhi konsumsi lokal dan tidak diangkut keluar wilayah kecamatan atau dipergunakan sendiri dengan volume maksimal 5 m3 (lima meter kubik) tidak memerlukan izin sebagaimana tersebut pada pasal 2 Peraturan Daerah ini dan cukup hanya diketahui oleh Kepala UPTD setempat.
Pasal 5 Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik diberikan untuk :
a. Menebang kayu dengan diameter minimal 20 cm ( dua puluh centimeter) kecuali untuk konversi.
b. Hutan alam milik dengan luas maksimal 25 HA dan produksi minimal 1.000 m 3 atau tergantung potensi tegakan yang disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupeaten Karo.
 c. Jangka waktu berlaku izin selama 6 (enam) bulan, dan dapat
diperpanjang kembali.
 Pasal 6  (1) Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan ditandatangani oleh Bupati.
 Pasal 7 Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada Pasal 5 Peraturan daerah ini dapat dicabut apabila :
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir.
b. Target volume kayu yang diberikan sudah dipenuhi, walaupun izin belum berakhir.
c. Izin diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada Pihak yang menerbitkan izin selama jangka waktu izin yang diberikan belum berakhir.
Pasal 8 Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada pasal 5 Peraturan daerah ini tidak boleh dipindah tangankan dengan cara atau dalam bentuk apapun, kecuali setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
2.3 Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Persyaratan Pemanfaatan Kayu tercantum pada Pasal 17
(1) Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik diberikan pada areal dengan kemiringan lapangan kurang dari 40 % atau 45 derajat.
(2) Penebangan dan pemanfaatan kayu pada hutan hak atau tanah milik dilarang pada :
a. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau.
b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.
c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai tidak pada daerah rawa.
d. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai.
e. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang.
Pasal 18 (1) Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik hanya diperbolehkan di dalam areal penggunaan lain dengan mempertimbangkan faktor lingkungan dan konservasi tanah. (2) Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik harus berpedoman kepada bagan kerja yang disusun oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan luas penebangan dan luas penanaman. (3) Untuk mencegah rusaknya pohon dan tanah di areal Hutan Hak atau tanah milik, alat yang boleh dipergunakan untuk menebang dan memungut kayu harus disesuaikan dengan situasi areal tersebut.

2.4 Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
            Kewajiban Pemegang Izin tercantum pada Pasal 21 Pemegang Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik berkewajiban :
   a)      Membuat Laporan Hasil Produksi (LPH) atas seluruh kayu hasil tebangan pada areal yang diberikan izin.
     b)      Memanfaatkan semaksimal mungkin kayu bulat maupun limbah yang berasal dari penebangan.
   c)   Selambat-lambatnya dua bulan setelah penebangan harus dilakukan penanaman kembali oleh pemilik izin dan pemeliharaan tanaman dengan bimbingan teknis dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pasal 22
(1) Jenis pohon yang ditanam kembali pada areal bekas penebangan harus disesuaikan dengan keadaan setempat dan teknik silvikultur.
(2) Pelaksanaan penanaman sebagaiman tersebut pada pasal 21 huruf c Peraturan Daerah ini harus dilakukan agar tidak menterlantarkan tanah kosong, bekas areal penebangan yang dapat mengakibatkan erosi.
 (3) Pelaksanaan penanaman harus diikuti dengan kegiatan pemeliharaan tanaman. (4) Terhadap areal hutan hak atau tanah milik yang dikonversi menjadi lahan usaha pertanian, maka pengolahan lahan bekas tebangan diwajibkan dengan teknik konservasi (pengawetan) tanah yang berwawasan lingkungan.
Pasal 23 Kayu hasil penebangan pada Hutan Hak atau Tanah Milik yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut pada pasal 5 Peraturan Daerah ini apabila dipergunakan untuk keperluan bahan baku industri dan diutamakan untuk industri lokal.
Pasal 24 Mengangkut dan memasarkan kayu hasil produksi sebagaimana tersebut pada pasal 23 Peraturan Daerah ini wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan tata usaha kayu yang berlaku.
2.5 Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan pidana bagi melanggar  Tercantum pada Pasal 32 (1) Barang siapa melanggar terhadap ketentuan sebagaimana tersebutpada pasal 2 ayat (1), Pasal 5, 8 , Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, 17 dan pasal 19 ayat (1) huruf a s/d e Peraturan Daerah ini, di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetor ke Kas Daerah.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1.      Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
2.      Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.      Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Izin Penebangan Kayu pada Hutan Hak dan Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu pada Hutan Negara dan Hutan Hak.
4.      Pidana bagi pelanggar aturan di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah).
5.      Peraturan daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 desember 2006 di kabanjahe
3.2 Saran
            Sebaiknya dalam penebangan dan pemungutan hutan harus di kelola dan dimanfaatkan dengan baik dan benar agar hutan tetap indah dan asri.




DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006
Suharjono, Muhammad. 2014.  Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):21 – 37.