Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan Medan,
27 Desember 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006
Dosen Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Aulia Maulidar
Siregar
181201081
HUT 3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan
Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul
Paper ini adalah “Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006”. Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada
dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang
telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini
juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk
memperkuat dan membuka cakrawala kami dalam menganalisis tentang materi dalam
karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper ini dengan mudah dan
menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini
dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.
Penulis menyadari bahwa
Paper ini masih jauh dari kesempurnaan,
baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper
ini. Terimakasih.
Medan, 27
Desember 2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan
daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk
menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan
muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian
Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai
pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari
sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah
bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan
investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang
berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak
Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.
Lahirnya
sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat
ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami
keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam
jangka waktu yang lama. Oleh karena itu pertimbangan filosofisnya harus jelas
kemana masyarakat akan dibawa. Untuk mencapai Peraturan Daerah yang responsif dalam
mendukung Otonomi Daerah, selayaknya para perancang memperhatikan asas-asas
pembentukan Perda sebagai kerangka acuan seperti kejelasan tujuan, kelembagaan
atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan
lain sebagainya.
Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya
Alam Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hasil Hutan adalah benda-benda
hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan,
dibedakan menjadi Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu; Hasil Hutan
Bukan Kayu ( HHBK) atau Hasil Hutan Ikutan adalah hasil hutan termasuk
komoditas hasil perkebunan berupa Rotan, Madu, Buah-buahan, Getah-getahan dan Obat-obatan
dan lain sebagainya yang dipungut dari hutan Negara atau dari hutan hak.
Peraturan
Daerah yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup salah satunya
adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Izin
Penebangan Kayu pada Hutan Hak dan Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu pada Hutan
Negara dan Hutan Hak.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang
menjadi pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006 ini dibuat?
2.
Apa saja
ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?
3.
Apa saja
Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27
Tahun 2006?
4.
Apa saja
Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun
2006?
5.
Apa saja
Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006 ini dibuat
2.
Untuk mengetahui
ketentuan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
3.
Untuk mengetahui
Persyaratan Pemanfaatan Kayu berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27
Tahun 2006
4.
Untuk mengetahui
Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun
2006
5.
Untuk mengetahui
Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
BAB
II
ISI
2.1 Pertimbangan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27
Tahun 2006 ini dibuat
Adapun
yang menjadi pertimbangan PERDA ini dibuat adalah
a. bahwa
keberadaan hutan merupakan sumber daya alam yang potensial dan mempunyai peranan
penting dalam mempertahankan ekosistem dan dengan pengelolaan yang baik maka
sumber daya alam dimaksud merupakan kekayaan yang dapat memberikan manfaatuntuk
kemakmuran rakyat.
b. bahwa
terhadap tegakan kayu yang tumbuh secara alami dan atau hasil penanaman pada
hutan hak atau tanah milik maupun potensi hasil hutan lainnya bukan kayu yang
ada terdapat pada hutan Negara dan hutan hak dapat dimanfaatkan kesejahteraan
masyarakat sepanjang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. bahwa dalam
rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan tata cara penebangan tegakan kayu
pada hutan hak atau tanah milik, maupun terhadap pemungutan hasil hutan bukan kayu
pada kawasan hutan Negara dan hutan hak dapat terkendali secara berdaya guna dan
berhasil guna , maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
2.2 Ketentuan
perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan
perizinan tercantum pada
Pasal 2 ayat (1)
Setiap penebangan dan pemanfaatan kayu pada Hutan Hak atau tanah milik yang
tumbuh secara alami maupun karena penanaman harus terlebih dahulu mendapat izin
tertulis dari Bupati.
Pasal 3 Izin
Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada
pasal 2 Peraturan Daerah ini dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan
Badan Hukum Indonesia dengan ketentuan :
a. Perorangan
adalah pemilik tanah atau seseorang yang menerima kuasa dari pemilik tanah.
b. Koperasi yang
telah berbadan hukum.
c. Badan hukum
lainnya secara selektif berdasarkan azas domisili dan tujuannya.
Pasal 4 (1)
Untuk memperoleh izin penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan peraturan
daerah ini, pemohon mengajukan permohonan tertulis di atas kertas bermateral
cukup kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang
dilampiri : Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada pasal 2
a. Foto copy bukti hak atas tanah dalam bentuk
sertifikat atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan atau dalam bentuk
akta lalnnya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. Peta Lokasi
Hutan Hak atau Tanah Milik dengan skala 1: 5.000 atau skala terkecil 1 :
10.000.000.
(2) Apabila
Bukti hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak
ada, maka Surat Keterangan Kepala Desa yang dikuatkan oleh saksi sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) orang penduduk setempat disekitar tanah yang dimohonkan serta
telah disahkan Camat dapat dipergunakan sebagai bukti hak atas tanah. Atau yang
lahannya berbatasan langsung.
(3) Pemanfaatan kayu untuk memenuhi konsumsi
lokal dan tidak diangkut keluar wilayah kecamatan atau dipergunakan sendiri
dengan volume maksimal 5 m3 (lima meter kubik) tidak memerlukan izin sebagaimana
tersebut pada pasal 2 Peraturan Daerah ini dan cukup hanya diketahui oleh
Kepala UPTD setempat.
Pasal 5 Izin
Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik diberikan untuk
:
a. Menebang kayu
dengan diameter minimal 20 cm ( dua puluh centimeter) kecuali
untuk konversi.
b. Hutan alam milik dengan luas maksimal
25 HA dan produksi minimal 1.000
m 3 atau tergantung potensi tegakan yang disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Dinas
Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Kabupeaten Karo.
c. Jangka waktu berlaku
izin selama 6 (enam) bulan, dan dapat
diperpanjang kembali.
Pasal
6 (1) Izin Penebangan dan Pemanfaatan
Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada Pasal 5
Peraturan Daerah ini diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan
ditandatangani oleh Bupati.
Pasal 7 Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu
Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada Pasal 5 Peraturan
daerah ini dapat dicabut apabila :
a. Jangka waktu yang diberikan telah
berakhir.
b. Target volume kayu yang diberikan
sudah dipenuhi, walaupun izin belum berakhir.
c. Izin diserahkan kembali oleh pemegang
izin kepada Pihak yang menerbitkan izin selama jangka waktu izin yang diberikan
belum berakhir.
Pasal 8 Izin Penebangan dan Pemanfaatan
Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik sebagaimana tersebut pada pasal 5 Peraturan
daerah ini tidak boleh dipindah tangankan dengan cara atau dalam bentuk apapun,
kecuali setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
2.3 Persyaratan Pemanfaatan Kayu
berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Persyaratan
Pemanfaatan Kayu tercantum pada Pasal 17
(1) Izin
Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik diberikan pada
areal dengan kemiringan lapangan kurang dari 40 % atau 45 derajat.
(2) Penebangan
dan pemanfaatan kayu pada hutan hak atau tanah milik dilarang pada :
a. 500 (lima
ratus) meter dari tepi waduk atau danau.
b. 200 (dua
ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.
c. 100 (seratus)
meter dari kiri kanan tepi sungai tidak pada daerah rawa.
d. 50 (lima
puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai.
e. 2 (dua) kali
kedalaman jurang dari tepi jurang.
Pasal 18 (1)
Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik hanya
diperbolehkan di dalam areal penggunaan lain dengan mempertimbangkan faktor lingkungan
dan konservasi tanah. (2) Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau
Tanah Milik harus berpedoman kepada bagan kerja yang disusun oleh Dinas Kehutanan
dan Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan luas penebangan dan luas
penanaman. (3) Untuk mencegah rusaknya pohon dan tanah di areal Hutan Hak atau tanah
milik, alat yang boleh dipergunakan untuk menebang dan memungut kayu harus
disesuaikan dengan situasi areal tersebut.
2.4 Kewajiban Pemegang Izin berdasarkan Peraturan
Daerah Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Kewajiban Pemegang Izin tercantum pada Pasal 21 Pemegang
Izin Penebangan dan Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak atau Tanah Milik berkewajiban
:
a) Membuat Laporan Hasil Produksi (LPH) atas seluruh
kayu hasil tebangan pada areal yang diberikan izin.
b) Memanfaatkan semaksimal mungkin kayu bulat maupun
limbah yang berasal dari penebangan.
c) Selambat-lambatnya dua bulan setelah penebangan
harus dilakukan penanaman kembali oleh pemilik izin dan pemeliharaan tanaman dengan
bimbingan teknis dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pasal 22
(1) Jenis pohon
yang ditanam kembali pada areal bekas penebangan harus disesuaikan dengan
keadaan setempat dan teknik silvikultur.
(2) Pelaksanaan
penanaman sebagaiman tersebut pada pasal 21 huruf c Peraturan Daerah ini harus
dilakukan agar tidak menterlantarkan tanah kosong, bekas areal penebangan yang
dapat mengakibatkan erosi.
(3) Pelaksanaan penanaman harus diikuti dengan
kegiatan pemeliharaan tanaman. (4) Terhadap areal hutan hak atau tanah milik
yang dikonversi menjadi lahan usaha pertanian, maka pengolahan lahan bekas
tebangan diwajibkan dengan teknik konservasi (pengawetan) tanah yang berwawasan
lingkungan.
Pasal 23 Kayu
hasil penebangan pada Hutan Hak atau Tanah Milik yang telah mendapat izin
sebagaimana tersebut pada pasal 5 Peraturan Daerah ini apabila dipergunakan
untuk keperluan bahan baku industri dan diutamakan untuk industri lokal.
Pasal 24 Mengangkut
dan memasarkan kayu hasil produksi sebagaimana tersebut pada pasal 23 Peraturan
Daerah ini wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan tata usaha
kayu yang berlaku.
2.5 Ketentuan pidana bagi melanggar Peraturan Daerah
Kab. Karo Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan
pidana bagi melanggar Tercantum pada Pasal
32 (1) Barang siapa melanggar terhadap ketentuan sebagaimana tersebutpada pasal
2 ayat (1), Pasal 5, 8 , Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, 17 dan pasal 19 ayat (1)
huruf a s/d e Peraturan Daerah ini, di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya
6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta
Rupiah). (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetor ke Kas Daerah.
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
1.
Peraturan daerah
(Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan
arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.
2.
Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi Sumber Daya Alam
Hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.
Peraturan Daerah
Kabupaten Karo Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Izin Penebangan Kayu pada Hutan Hak
dan Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu pada Hutan Negara dan Hutan Hak.
4.
Pidana bagi
pelanggar aturan di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000.-(Lima Puluh Juta Rupiah).
5.
Peraturan daerah
ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 desember 2006 di kabanjahe
3.2 Saran
Sebaiknya dalam penebangan dan pemungutan hutan
harus di kelola dan dimanfaatkan dengan baik dan benar agar hutan tetap indah
dan asri.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Daerah Kabupaten
Karo Nomor 27 Tahun 2006
Suharjono, Muhammad. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif dalam
Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu
Hukum. 10(19):21 – 37.